
DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sekitar seratusan orang pendemo menamai dirinya unjuk rasa aksi demo, datang menyerbu kantor Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Rabu (9/8), aksi demo itu berlangsung mulai sekitar pukul 09.55 wib.
Setiba di depan kantor PN Dumai, para pengunjuk rasa hanya diperbolehkan menyampaikan orasinya didepan pintu pagar PN karena dihadapkan oleh pembatasan dan pengawalan aparat kepolisian dari jajaran polres Dumai.
Para unjuk rasa itu didominasi perempuan, sedangkan sebahagian pria tampak membawa sejumlah spanduk diantaranya bertuliskan meminta “Usut tuntas dan tindak tegas mafia tanah dan mafia hukum”.
“Ketua pengadilan dan panitera harus bertanggungjawab atas lahan sawit kami yang dieksekusi. Tempat ini yang membuat kehancuran bagi kami,” teriak orator unjuk rasa.
Beberapa orang dari aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasinya seputar  eksekusi lahan sawit mereka. Hal itu menurut mereka adalah karena terjadi ketidak benaran dalam perkara yang berujung lahan sawit mereka di eksekusi.
Unjuk rasa hanya berlangsung singkat saja, hal itu karena ketua PN Dumai, Tumpal Sagala SH MH, lewat huma meminta perwakilan unjuk rasa melakukan pertemuan dengan pihak pengadilan.
Pertemuan antara hakim dan perwakilan unjuk rasa pun dilakukan disalah satu ruangan sidang PN itu. Ketua PN Dumai Tumpal Sagala SH MH, memimpin pertemuan didampingi humas PN, Liena SH, pegawai jurusita, Suheri dan ketua Panitera, Sahat Hutagalung SH.
Dalam pertemuan itu, ketua PN memaparkan penjelasan soal pelaksanaan eksekusi intinya PN Dumai hanya menjalankan perintah atas putusan Mahkamah Agung RI.
Tumpal Sagala maupun humas, Liena SH. M.Hum kepada warga perwakilan unjuk rasa, seakan memberikan arahan dan kesempatan bagi pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum atas pelaksanaan eksekusi dimaksut.
Memang dalam pertemuan tersebut, para perwakilan unjuk rasa menyebut kalau dirinya tidak turut para pihak dalam gugatan perkara yang digugat Zainab Siregar. Akan tetapi dalam pelaksanaan eksekusi, lahan mereka turut dieksekusi pengadilan.
Demikian soal adanya surat pernyataan dari mantan Rt, Sayuti, bermaterai 6000 rupiah, diakui Sayuti, kalau Sayuti dahulu menjual tanah kepada Zainab Siregar, bukan 30 hektar akan tetapi hanya 3 hektar saja, hal ini juga disampaikan dalam pertemuan itu.**(Tambunan)

















































