MEDAN, SUARAPERSADA.com – Puluhan Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kota Medan memprotes penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan.
Perwal tersebut mengatur bahwa jabatan sebagai pengawas tidak turut diberikan tambahan penghasilan.
Padahal sebelumnya, Perwal 3 tahun 2011 mengatur tambahan penghasilan kepada pengawas sebesar Rp 1.250.000.
“Kami cemburu dengan ASN lainnya. Kok bisa kami tak mendapat tambahan penghasilan. Seorang pengawas menaungi 60 guru loh,” ucap Pengurus APSI (Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia) Kota Medan, Sri Panda kepada suarapersada.com, Senin (18/09).
Ia menjelaskan bahwa Pemko Medan memiliki 205 pengawas sekolah. Sri Panda lantas berharap ada tambahan penghasilan hingga Rp 6 juta.
“Kepala seksi saja dapat tambahan penghasilan Rp 7 juta. Pegawai biasa Rp 3 juta. Kami berharap dapat tambahan penghasilan Rp 4 juta sampai Rp 6 juta,” sambungnya.
Apabila ini tak ditaati, puluhan pengawas sebut Sri Panda akan menggelar demonstrasi besar.
“Ini tak adil, yang salah yang nerbitkan perwal. Kalau aspirasi kami tak ditanggapi, Oktober akan kami demo Kantor Wali Kota,” pungkasnya.**Win