PN Dumai Terancam Dipidana

0
982
Eksekusi yang dilakukan PN Dumai diduga salah alamat dan telah menyebabkan kerusakan kebun warga

DUMAI, SUARAPERSADA.comPengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai terancam dipidana terkait perbuatan melawan hukum pasca dilakukan eksekusi lahan sawit seluas lebih kurang 30 hektar, Kamis (3/8) kemarin.

Warga yang merasa tidak terima lahannya dieksekusi, lewat kuasa hukumnya, Edi Azmi SH, mengatakan akan melakukan perlawanan hukum kepada PN Dumai.

“Saya akan melakukan perlawanan hukum dengan laporan pengerusakan dan membuat gugatan perbuatan melawan hokum,” ujar Edi Azmi SH pada awak media ini siang tadi, Kamis (10/8).

Alasan Edi Azmi akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pidana pengerusakan dan gugatan perbuatan melawan hukum, kata Edi karena lahan klien Edi Azmi tidak turut para pihak dalam gugatan yang dimenangkan Zainab Siregar.

Akan tetapi dalam pelaksanaan eksekusi oleh PN Dumai hari kamis 3 Agustus 2017, lahan sawit warga (Ruslina, Sukemi dan lahan Rojali-red) yang merupakan klien Edi Azmi, turut dieksekusi.

Pengacara yang sudah terbilang senior itu, kepada sejumlah media termasuk awak media ini saat Edi Azmi ditemui sedang mengopi di ruangan kantin lingkungan PN Dumai, belum menyebut kapan dia (Edi Azmi-red) akan membuat laopran dan melakukan perlawanan hukum pada PN Dumai pasca terjadinya eksekusi lahan sawit kliennya.**(Tambunan)