DUMAI, SUARAPERSADA.com – Disnaker dan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai sepakat menetapkan Upah minimum Kota (UMK) Dumai untuk tahun 2025 sebesar Rp 4.118.669,- (empat juta, seratus delapan belas ribu, emam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Diketahui, besaran UMK Dumai ini naik sebesar 6,5 persen sebagaimana instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
Besaran UMK Dumai untuk tahun 2025 ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Dumai yang digelar pada Kamis (12/12/2024).
Dewan pengupahan ini terdiri atas pemerintah, pengusaha dan buruh menggelar sidang di Kantor Disnaker Pemko Dumai, Kamis (12/12/2024).
“UMK Dumai 2025 sudah ditetapkan sebesar Rp 4.118.669,61. Terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) H Satrio Wibowo, dilansir dari laman dumaiposnews.com, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, kenaikan UMK ini sesuai dengan instruksi Presiden RI, karena itu dia mengingatkan semua perusahaan di Kota Dumai untuk mentaati kenaikan UMK tersebut.
“Tentunya, Pemko Dumai melalui Disnakertrans akan terus mengawal, supaya UMK ini benar-benar diterapkan oleh perusahaan,” katanya menambahkan.
Katanya lagi, UMK ini sangat penting sebagai jaring pengaman sosial bagi buruh di bawah 12 bulan.
“Pekerja di bawah 12 itu, secara sosial masih rentan. Mereka perlu mendapatkan kehidupan yang layak,” katanya.
“Kalau pekerja yang di atas 12 bulan, mereka sudah mendapatkan upah yang cukup,” paparnya.
Setelah ini, kata Satrio akan melaporkan hasil UMK ke Provinsi Riau. Kemudian, selanjutnya Pemko Dumai akan mengirimkan surat kepada seluruh perusahaan untuk ditindaklanjuti.**
Editor : Tambunan

















































