PELALAWAN, SUARAPERSADA. com–.Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti tindak pidana perdagangan organ satwa berupa Gading Gajah dari Polda Riau.Pelimpahan perkara ini dilakukan di kantor Kejari Pelalawan, Rabu (05/08/2020).
“Perkara inikan sebenarnya ditangani oleh Polda Riau,namun karena tempat kejadian dilakukannya tindak pidana tersebut (Locus delicti) berada di Pelalawan,jadi perkaranya dilimpahkan ke Kejari Pelalawan”, ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan, SH kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (05/08/2020).
Dijelaskannya,bahwa dalam perkara tersebut terdakwa ada satu orang berinisial SOL (43),merupakan warga Pangkalan Kerinci yang pada saat itu bekerja sebagai mandor plantation (Penanaman) PT. RAPP di Sektor Baserah.
Baca Juga : Kejari Pelalawan Diminta Usut Penggunaan Anggaran Publikasi Tahun 2017 Dinas Kominfo Kabupaten Pelalawan
Adapun barang bukti yang diterima saat pelimpahan berupa Gading Gajah sebanyak 2 buah,berukuran 60 cm dengan berat 3kg.Rencananya gading gajah tersebut akan dijual terdakwa dengan harga 7 juta per kilogramnya.
“Terdakwa diancam dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf D Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Baca Juga : Tim Pidsus Kajari Pelalawan Gelar Eksekusi Uang Pengganti Kasus Bahti Praja Dari Terpidana
“Saat ini terdakwa dititip di tahanan Polres Pelalawan.Kita tengah melakukan penyusunan dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan”,ungkapnya.
Sementara jaksa yang akan menangani perkara ini sebanyak 5 orang jaksa,yang terdiri dari 2 orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan 3 orang dari Kejari Pelalawan yakni : Ray Leonardo, SH, Lidya Eka Putri, SH, Yuliana Sari, SH.
Kata Agus bahwa,Perkara tersebut berawal ketika terdakwa mendapatkan 2 (dua) buah Gading Gajah pada saat ia masih bekerja di PT RAPP di sektor Baserah sebagai Mandor Plantation
Baca Juga : Terapkan Protokol Kesehatan” Kapolres Pelalawan Gelar Pisah Sambut
areal tanaman eaucaliptus.Kemudian terdakwa berniat mengambil gading gajah yang mati tersebut dengan cara menarik gading gajah satu persatu dari depan belalainya dan membawanya ke Compartemen dan mengikat kedua gading gajah tersebut di atas pohon akasia dengan menggunakan tali karet selama lebih kurang 3 (tiga) bulan.
Kemudian setelah 3 (tiga) bulan disimpan,terdakwa mengambil setelah ada yang mau membeli,dan hendak menjual gading gajah tersebut dengan harga 7 juta per kilogramnya,namun terdakwa tertangkap terlebih dahulu sebelum terjual.(DIR***

















































