DUMAI, SUARAPERSADA.com – Satu unit truck coldiesel mengangkut 245 karton rokok polos tanpa Pita Cukai dengan merek Luffman berhasil diamankan pihak Bea Cukai Dumai saat truck melintas di Jalan Merdeka Kota Dumai, tepatnya di depan toko Zaitun, sekitar pukul 6 30 Wib, Selasa (14/6/2022).
Soal adanya penangkapan 1 (satu) unit truck coldiesel pengangkut rokok luffman ilegal dimaksud diperoleh media ini dari salah seorang sumber disekitar Jalan Merdeka Kota Dumai yang enggan namanya dipublikasi.
Menurutnya, pemilik rokok ilegal yang diangkut dari daerah Tembilahan itu adalah Al adik Ma berkantor di Jalan Jeruk, Ruko nomor 5*, Kelurahan Rimbasekampung, Kecamatan Dumai Kota, dengan pengelola atau pengurus berinisial Ak.
Usai penangkapan truck pengangkut rokok polos ilegal dilakukan lanjut sumber mengatakan, Barang Bukti (BB) truck coldiesel dan rokok Luffman katanya sempat dihadang ke lingkungan kantor Bea dan Cukai Dumai oleh petugas BC.
Namun kemudian jelas sumber bahwa BB mobil truck coldiesel beserta BB rokok luffman sudah dikeluarkan dari lingkungan Kantor Bea Cukai Dumai setelah diduganya ada lobi-lobi dari pihak atau oknum-oknum tertentu, ujar sumber, Jumat (17/6/2022).
Sementara itu, terkait pengakuan sumber media ini dikonfirmasi suarapersada.com ke pihak BC Dumai soal adanya penangkapan satu unit mobil truck pengangkut rokok Luffman tanpa Pita Cukai alias ilegal oleh pihak BC Dumai, dan sudah dilepas apakah benar, humas Bea dan Cukai Dumai Sukma Mahendra, membenarkan perihal penangkapan dimaksud namun tidak mengklarifikasi soal kabar tangkap lepas tersebut.
Diakui Sukma Mahendra, soal adanya penangkapan truck pengangkut rokok ilegal adalah atas informasi yang diperoleh pihaknya (BC) Dumai, maka petugas BC langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan ekspedisi membawa rokok merk Luffman 100 karton dan 160 karton makanan.
“Bahwa benar telah dilakukan penindakan di lokasi jl merdeka yang berdasarkan info awal ada kendaraan ekspedisi yang membawa rokok. Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan makanan sebanyak 160 karton dibelakang terdapat rokok polos merk luffman sebanyak 100 karton dan sekarang dalam proses penelitian lebih lanjut”, ungkap Sukma Mahendra menjelaskan lewat nomor WhatsAppnya, Jumat (17/6/2022).
Kemudian ditanya soal kabar dari sumber terpercaya yang sampai ke crew media ini menyebut bahwa BB mobil truck berserta rokok Luffman sudah dilepas atau sudah dikembalikan ke pemiliknya lewat pengelolanya apakah benar, humas BC Dumai, Sukma Mahendra, juga tidak memberikan klarifikasi dengan spesifik.
Namun hanya menjelaskan pihaknya (BC) Dumai belum dapat info siapa pemilik BB rokok Luffman ilegal tersebut.
“Perihal siapa pemiliknya kami belum dapat infonya sesuai yg keterangan yg disampaikan masih proses penelitian. Tentu apabila ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam bentuk press realess secara resmi demikian yg dapat kami sampaikan”, imbuh Sukma Mahendra.
Untuk mengetahui kebenaran pasti soal informasi yang sampai ke media ini apakah BB tangkapan sudah dilepas oleh pihak BC atau tidak, crew media ini mengulangi konfirmasi Sukma Mahendra lewat nomor WhatsAppnya namun hingga berita ini dilansir, humas BC tersebut tidak mengklarifikasinya atau tidak menjawabnya.
Padahal ketika crew media ini menemui Sukma Mahendra diruangan kantor BC Dumai, Sukma Mahendra, menyebut perkembangan soal penangkapan akan dikoordinasikan dengan bagian P2 karenanya agar mohon bersabar biar lengkap informasi ke teman-teman media, jelasnya, Kamis (16/6/2022).
Terkait kebenaran adanya informasi tangkap lepas BB rokok Luffman ilegal tersebut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Plh, Bambang Sukoco, belum berhasil dikonfirmasi.(Tambunan)
Tambunan