PN Dumai Vonis Mhd Wahid Ali Warga Bangladesh Pidana 45 Hari

0
87

DUMAI, SUARAPERSASADA.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA akhirnya menjatuhkan Vonis terhadap Muhammad Wahed Ali, Warga Negara Bangladesh dengan hukuman pidana 1 bulan 15 hari atau setara 45 hari.

Surat Putusan untuk terdakwa Muhammad Wahed Ali dibacakan di ruang sidang PN Dumai oleh hakim ketua yang menyidangkan dan memutus perkara ini Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dengan hakim Muhammad Taher SH dan hakim Edy Siong SH selaku hakim anggota, Senin (8/7/2024).

Dalam amar putusan majelis hakim perkara nomor : 154/Pid.Sus/2024/PN.Dum perkara ke imigrasian ini dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa Md Wahed Ali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ke imigrasian.

Tindak pidana keimigrasian tersebut yakni terdakwa “Dengan sengaja masuk ke Wilayah Republik Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi” maksudnya Imigrasi Dumai sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Oleh karena itu, terdakwa Wahed Ali (38) warga negara Bangladesh ini di vonis hakim dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari.

Selain hukuman 1 bulan 15 hari, terdakwa Wahed Ali juga di hukum denda sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 15 (lima belas) hari.

Sebelumnya dilansir suarapersada.com, bahwa terdakwa Wahed Ali dituntut dengan hukuman 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Muhammad Wildan Awaljon Putra SH.

Perkara ini bergulir ke meja sidang peradilan PN Dumai berawal saat MD Wahed Ali, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 13.30 WIB, masuk wilayah Dumai tanpa dokumen sah atau tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi Dumai.

Diketahui, bahwa terdakwa berangkat menggunakan speedboat dari perairan Melaka Negara Malaysia menuju Negara Indonesia, Kamis tanggal 23 Mei 2024 dan sekira pukul 06.00 Wib tepatnya di pesisir pantai Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai Wahed Ali mendarat.

Lokasi tersebut termasuk dalam wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Dumai.

Atas informasi dari masyarakat, MD Wahed Ali pun diamankan Ryanda Pratama yang merupakan petugas Imigrasi Kelas I TPI Dumai.

Sejak MD Wahed Ali diamankan pihak Imigrasi Dumai, status Wahed Ali tidak dilakukan penahanan namun Wahed ditempatkan di Ruang Detensi atau ruang tempat penampungan sementara orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.

Terdakwa Wahed Ali melanggar pidana pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal  Penuntut Umum.**

Penulis : Aston Tambunan

Tinggalkan Balasan