May Day 2020 DPC SERBUNAS Sergai Sampaikan Aspirasi Kepada DPRD Sergai Sumut

1
843
Ketua FPC SERBUNAS Sergai, Roni Ramadani dan Sekertaris DPC Serbunas Kabuoaten Sergai, Hambali Menyerahkan Bundel Tuntutanya Kepada Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai

MEDAN, SUARAPERSADA. com – Memperingati Hari Buruh Intrernasional atau May Day 2020, DPC Serikat Buruh Nasional (Serbunas) Serdang Bedagai Sumatera Utara melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. Sumut, Senin (4/5).

Dalam audensi tersebut ,unsur Setikat Buruh Nasional (Serbunas) dihadiri Ketua DPC SERBUNAS Kab.Sergai, Roni Ramadani dan Sekertaris DPC Serbunas Kabuoaten Sergai, Hambali dan diterima Ketua DPRD kabupaten Sergai, M Riski Ramadhan Hasibuan,SH,SE,MKM didampingi, Wakil Ketua DPRD Sergai, Siswanto, Merlin Barus dan Staf Ahli DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketua DPC Serbunas Sergai, Roni Ramadani menyampaikan, bahwa Perayaan May Day 2020 merupakan perayaan May Day yang Kelam. Situasi saat ini dipenuhi dengan kesedihan yang amat mendalam bagi pekerja/ buruh. Pekerja/ buruh banyak yang terkena dampak Pandemi Covid-19. Selain terdampak kepada emonomi, juga telah terjadi PHK ataupun dirumahkan, sebut Roni.

Dikatakan Roni lagi, peringatan May Day 2020 iini berbeda tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun-tahun sebelumnya Serikat Pekerja atau Setikat Buruh melakukan aksi demonstrasi dengan berbagai aspirasi atau tuntutan hak, demi perbaikan Kesejahteraan pekerja/ buruh maupun dengan berbagai kegiatan lainnya..

Namun pada peringatan May Day tahun 2020 ini, Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Nasional (SERBUNAS) Kabupaten Serdang Bedagai hanya menggelar aksi kampanye lewat Media, ucapnya.

Dalam audensi tersebut, DPC Serikat Buruh Nasional (SERBUNAS) Kabupaten Serdang Bedagai merekomendasikan 13 point tuntutan atau peryataan sikap yang diserahkan kepada DPRD Serdang Bedagai untuk diteruskan kepada DPR RI.
Adapun 13 tuntutan DPC Serikat Buruh Nasional (SERBUNAS) Kabupaten Serdang Bedagai pada perayaan May Day tahun 2020 ini adalah:
1. Meminta Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk Memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dengan Jaminan kepastian kerja dan hidup layak bukan hidup minimum;
2. Meminta Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini mendapat manfaat dari iuran pekerja dan Pengusaha sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena dampak Covid-19 dalam bentuk Uang minimal Rp 500.000 sebagai wujud dan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut disalurkan melalui rekening pekerja/buruh yang terkena dampak Covid-19 sehingga bantuan diterima langsung oleh pekerja.
3. Tolak RUU Cipta Kerja/ Omnibus Law;
4. Menolak Sistem Kerja Outsourching dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
5. Cabut PP Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan;
6. Stop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan Covid-19
7. Meminta Seluruh Pengusaha untuk memberikan alat perlindungan kerja yang maksimal bagi pekerja / buruh yangg bekerja ditengah pandemi Covid-19;
8. Meminta Kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai dan Polres Serdang Bedagai untuk memeriksa dan menangkap serta mengadili pengusaha yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk merumahkan dan Mem-PHK pekerja/buruh diwilayah hukum Kabupaten Sersang Bedagai;
9. Meminta Kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai harus secara maksimal melaksanakan Tupoksinya, khususnya bidang pengawasan sehingga pekerja/ buruh terlindungi dan mendapatkan hak-haknya;
10. Meminta Kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai wajib dan harus bertindak cepat untuk menangani pengaduan pekerja/buruh yang telah disampaikan;
11. Meminta Kepada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai dan Polres Serdang Bedagai untuk Menangkap dan Mengadili pengusaha yang melakukan pemberangusan terhadap pekerja/buruh yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai;
12. Berikan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh bagi Pekerja/ Buruh;
13. Tolak Tenaga Kerja Asing (TKA).

Roni menambahkan, seharusnya audensi ini berlangsung pada Jumat (1/5) lalu. Tapi karena pihak DPRD sergai ada agenda lain, maka berlangsung hari ini. Dia juga berharap kepada rekan-rekan Media untuk dapat mempublikasikan tuntutan kami ini, sehingga sampai kepada Pemerintah dan pengusaha,, pintanya.

Menanggapi pernyataan sikap dari DPC SERBUNAS tersebut, Ketua DPRD kabupaten serdang Bedagai, dr.M Riski Ramadhan Hasibuan, mengatakan akan meneruskan peryataan sikap dari DPC SERBUNAS ke DPR RI.
M Riski Ramadhan Hasibuan juga mengatakan akan membentuk Tim khusus (Timsus) untuk mengkaji terkait RUU Cipta Kerja/Omnibuslaw ini sebelum menyampaikan tuntutan SERBUNAS ke DPR RI.

Dikatakan Ketua FPRD Sergai lagi, kajian tersebut perlu dilakukan, untuk menguatkan tuntutan rekan-rekan SERBUNAS. Dan hasil kajian nantinya akan dijadikan sebagai lampiran, terangnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan dari SERBUNAS yang datang dengan tertib dan damai dalam menyampaikan aspirasinya. Dan kami sebagai wakil rakyat selalu siap dan terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat, pungkasnya. (Roni).

1 KOMENTAR

  1. Greetings! I know this is somewhat off topic but I was wondering which blog platform are
    you using for this site? I’m getting fed up of WordPress because I’ve had problems
    with hackers and I’m looking at alternatives for another platform.
    I would be great if you could point me in the direction of a good platform.

Tinggalkan Balasan