Tiga Pelaku Judi Dadu Diamanankan Polisi

1
649
Tiga tersangka pemain judi dadu melalui aplikasi androit

ROHUL, SUARAPERSADA.com – Tiga Pemuda yang Kerap bermain judi jenis dadu menggunakan Aplikasi Hand Phone Android disebuah warung, di Sp 4 Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, berhasil ditangkap dan diangkut oleh Team Opsnal Polres Rokan Hulu Provinsi Riau, Senin (18/02/2019) lalu.

Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK, M.Si saat di konfirmasi melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, SH  mengatakan, ketiga Pelaku perjudian yang berhasil diringkus yakni Yk (38 th) Sr (44 Th) dan St (39 Th) merupakan warga yang berdomisili di Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan.

Menurutnya, Penangkapan terhadap ketiga Penjudi tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa tersebut, tepatnya di warung St sering ada permainan judi jenis Dadu dengan menggunakan Aplikasi HP Android,” ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, S.IK, SH memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan Ke TKP yang dimaksud, atas informasi dari masyarakat setempat.

Selanjutnya Team langsung bergerak menuju TKP dan pada tengah malam sekira pukul 23.00 WIB Team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang warga yang sedang bermain judi sedangkan 1 orang lagi sebagai pemilik warung, terangnya.

Beserta ketiga pelaku, Polisi berhasil  mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 219.000, dan lampu penerang, serta HP merk Lenovo dan alas dadu.

“Saat ini ketiga Pelaku dan barang bukti telah di amankan  di Mapolres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.**(ds)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan