Ketua umum SBSI 92, Gunawan : “Kasus Demakson Tampubolon Jangan Seperti Kasus Sengkon dan Karta”

0
1147
Ketua Umum SBSI 92, Gunawan

SIBOLGA, SUARAPERSADA.com – “Sudah jatuh tertimpa tangga pula” Pribahasa tersebut sangat cocok mengumpamakan sengkarut kasus yang sedang dialami Demakson Tampubolon. Gagal dalam bisnis rental (sewa) 52 unit mobil yang dikelola oleh nya, kehilangan delapan unit mobil miliknya dan enam unit milik kerabatnya, Demakson malah dipaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga berhadapan dengan dakwaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pengakuan tertulis pelaku utama Endiansyah Nasution dan keterangan saksi-saksi serta berbagai upaya yang telah dilakukan Demakson, seperti melaporkan raibnya 52 unit mobil ke Polres Tapsel, Polres Tapteng dan Polres Sibolga adalah cermin kejujuran. Bukan hanya itu, upaya pencarian unit mobil yang hilang  juga sudah dilakukannya sebagai cerminan tanggungjawab Demakson. Walaupun hingga saat ini baru 3 unit yang berhasil kembali, 1 unit ditemukan Polisi dan 2 Unit ditemukan Demakson bersama Timnya.

Namun apa mau dikata, ‘tak terima mobil miliknya hilang begitu saja, 4 orang dari 38 rekan bisnisnya melaporkan kasus ini ke aparat  Polres Tapanuli Tengah. Oleh Polres Tapanuli Tengah Demakson ditetapkan sebagai Tersangka, dan kasus ini pun ke meja hijau PN Sibolga.

Dalam nota pembelaannya Demakson mempertanyakan ke Pengadilan : bagaimana mungkin saya bisa dituduh sebagai pelaku kejahatan penggelapan  atau penipuan? Saya sendiri adalah korban penggelapan atas perbuatan Endiansyah Nasution  dan Endiansyah Nasution sudah membuat Pernyataan diatas kertas bermeterai cukup dan bersumpah bahwa yang melakukan perbuatan penggelapan 52 Unit mobil tersebut adalah Endiansyah Nasution sendiri dan Demakson Tampubolon tidak terlibat sama sekali.

Pejalanan kasus ini ternyata menyeret perhatian berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92, Gunawan. Kepada media ini, Selasa (13/08/19) pimpinan organisasi tempat Demakson bernaung ini mengaku sangat prihatin atas persoalan yang menimpah anak buahnya itu.

Gunawan menilai JPU terlalu memaksakan tudingan kearah Demakson, padahal sudah ada pihak yang mengaku bertanggungjawab atas hilangnya 52 unit mobil tersebut.

“Ini seperti Kasus Sengkon dan Karta, dimana  dalam kasus Demakson sudah ada pihak yang mengaku sebagai pelaku yakni Endiansyah Nasution selaku pihak yang menyewa, akan tetapi JPU, Andalan Zalukhu, SH masih ngotot saja mendakwa Demakson sebagai  pelaku penipuan dan penggelapan mobil tersebut,” ucap Gunawan.

Gunawan menuturkan, kasus Sengkon dan Karta  sebagai  sebuah ironi betapa buruknya penegakan hukum di negeri ini. Apa yang menimpa Sengkon dan Karta adalah sejarah kelam peradilan kita. Naama Sengkon dan Karta sering ditulis para pengamat kita ketika berbicara mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Sengkon dan Karta adalah petani berasal dari Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat, mereka menerima vonis pengadilan  Bekasi  dengan hukuman 12 tahun untuk Sengkon dan 7 tahun  vonis karta atas dakwaan pembunuhan dan perampokan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan menjadi berkekuatan hukum tetap karena Sengkon dan Karta tidak kasasi.

Akhirnya Sengkon dan Karta menjadi penghuni Lapas Cipinang, Jakarta, dan di dalam penjara itu mulai terkuak pelaku yang sebenarnya, seorang penghuni LP  bernama Gunel, mengakui sebagai pelaku pembunuhan dan perampokan yang dituduhkan terhadap Sengkon dan Karta. Gunel diadili dan terbukti, sehingga dia dihukum 10 tahun penjara.

Kasus Sengkon dan Karta menggemparkan tanah air waktu itu. Sengkon dan Karta mengalami penderitaan luar biasa, menurut pengakuan mereka, mereka dipukuli aparat dan menderita penyakit TBC di penjara.

Do’anya di penjara, semoga cepat mati saja karena tidak kuat menahan derita penyakit TBC yang merong-rongnya dan tenaganya sudah habis terkuras menghadapi perkaranya, harta sawah semuanya sudah ludes, dan akhirnya Mahkamah Agung membebaskan Sengkon dan Karta atas putusan terbuktinya Gunel sebagai pelaku perampokan dan  pembunuhan tersebut 

Demikian juga kasus Kemat dan Devid yang dihukum, Kemat 17 tahun Devid 12 tahun dengan tuduhan membunuh Moh. Asrori alias Aldo. Kasus ini lebih dikenal dengan kasus Riyan Jombang. Kebenaran mulai terungkap ketika Riyan memberikan keterangan kepada Polisi, tak lama setelah ia diringkus, ia mengaku bahwa dirinyalah pembunuh  Moh. Asrori  alias Aldo. Akhirnya atas putusan  Riyan, kemat dan Devid dibebaskan Mahkamah Agung.

Lanjut Gunawan, Kengototan JPU ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat yang rajin mengkuti persidangan Demakson Tersebut, Apa dibalik semua ini?

Apakah dalam kasus Demakson hal demikian akan terjadi? Mengingat bahwa bukti dalam perkara tersebut sudah lebih terang dari cahaya dengan adanya pengakuan dari Endiansyah Nasution, yang mengaku bahwa dirinyalah  pelaku penggelapan 52 unit mobil tersebut, bukan Demakson Tampubolon “Jika Demakson tetap dihukum, maka kami SBSI 92, akan mengambil sikap tegas atas matinya rasa keadilan di Pengadilan Negeri Sibolga,” pungkas Gunawan seraya menggambarkan upaya-upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya.**(Roni)

Tinggalkan Balasan