WAH.. DUA SMA NEGERI DI ROHUL WAJIBKAN SISWI NON MUSLIM PAKAI JILBAB

1
12983

ROHUL, SUARAPERSADA.com – Dua SMA Negeri di kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau yaitu SMA Negeri 1 Tambusai dan SMA N 2 Rambah Hilir diduga menerapkan peraturan sekolah yang bertentangan dengan dan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf J ayat 1. Dimana dalam praktiknya kedua SMA Negeri ini menerapkan peraturan wajib menggunakan Jilbab bagi siswinya. Peraturan tersebut juga berlaku bagi siswi non muslim.

Jelas peraturan yang diterapkan tersebut menuai keluhan dari orang tua siswi non-muslim. Menurut sebagaian orang tua siswi non muslim tersebut kebijakan tersebut menlanggar undang-undang dan tidak menghargai keragaman dan perbedaan.

Sekolah yang di bawah naungan Dinas Pendidikan provinsi Riau itu dalam menerapkan peraturan waji jilbab tersebut mengarah pada intimidasi kepada siswi-siswi yang beragama non muslim, sehingga berdampak kepada pola perilaku kebiasaan sehari hari para siswi siswi tersebut.

Salah satu orang tua siswi berinisial H kepada media ini, Jumat (2/2/18) menyebutkan bahwa aturan kebijakan sekolah untuk memakai jilbab kepada siswi non muslim yang ada di sekolah itu sudah lama diberlakukan.

“Anak anak kami dari agama non muslim di wajibkan harus pakai jilbab, aturan itu sudah lama diterapkan. Bagi saya itu adalah kebijakan sendiri dari pihak sekolah,” ungkapnya kepada suarapersada.com

Ia (Hendron) menambahkan, bahwa ada sanksi yang di terima para siswi tersebut apabila aturan sekolah itu tidak diikuti.

“Kalau setau saya, apabila siswi-siswi tidak memakai jilbab, disuruh pulang. Kemudian ini juga berdampak pada nilai pelajarannya apabila aturan itu dilanggar. Jadi terkesan ada intimidasi kepada anak anak kami,” imbuhnya.

Ia menceritakan, kalau keluhannya ini bukan ditanggung sendiri, tapi ada puluhan orang tua siswi non muslim mengeluhkan aturan itu kepadanya, namun takut untuk mengungkapkan.

“Saya mewakili dari seluruh orang tua siswi, mereka tidak mau mengungkapkan itu karena takut nanti anaknya diintimidasi oleh pihak sekolah. ini harus saya sampaikan bahwa aturan agar siswi non muslim memakai jilbab itu peraturan ilegal. Kepala sekolah yang terapkan aturan itu harus di beri sanksi. Mereka harus mengamalkan nilai-nilai pancasila, tidak boleh ada pemaksaan karena peraturan tersebut harus dihapuskan,” tandasnya.

Sementara kepala sekolah SMA Negeri 2 Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul, Nurman, Spd membantah ada paksaan dalam aturan memakai jilbab bagi siswi-siswi non muslim di sekolah tersebut, tapi ia membenarkan bahwa siswi-siswi non muslim hingga saat ini tetap memakai jilbab selagi di dalam sekolah.

“Sebetulnya bukan aturan, cuma sudah merupakan kebiasaan dari dulu (siswi non muslim pakai jilbab) jadi berlanjut terus seperti sudah budaya sekolah ini,” ujarnya saat di hubungi suarapersada.com senin (05/02/2018).

Ketika ditanya sanksi apa yang didapat para siswi non muslim apabila tidak memakai jilbab ? Nurman berdalih bahwa pihaknya tidak pernah memberikan sanksi bagi siswi yang tidak memakai jilbab.

“Cuma hingga detik ini ya kan, setahu saya kalau ada siswi diberi sanksi tentu ada protes. Kelihatannya tidak ada masalah (sanksi) saya lihat sampai sekarang. Cuma usulan (aturan jilbab) dari masyarakat sudah ada, itu ya saya jawab itu kebiasaan sekolah saja,” imbuhnya.

Kemudian saat di tanya kapan aturan memakai jilbab itu diterapkan dan apakah sudah diketahui Dinas Pendidikan provinsi Riau.

Nurman mengaku hingga saat ini kebijakan tentang memakai jilbab untuk seluruh siswi non muslim sudah lama diterapkan, dan pihaknya belum memberitahukan ke Dinas Pendidikan provinsi Riau.

“Penerapan itu sejak tahun 2002. itu pada saat saya masih guru di sekolah ini, masalahnya (aturan memakai jilbab) tidak pernah kami laporkan ke Disdik. Tapi begitulah sekolah, biasanya kalau ada keluhan biasanya didudukkan bersama,” ucapnya lagi.

Pada saat bersamaan, senada dengan Nurman, kepala sekolah SMA Negeri 1 Tambusai Dra. Umi Salmah membenarkan aturan tersebut. Ia mengatakan, penerapan memakai jilbab untuk seluruh siswi tanpa kecuali sudah tiga tahun berjalan

“Penerapannya sudah lama hampir tiga tahun lah pak,” ujarnya membenarkan.
Umi juga mengatakan, hingga saat ini aturan itu belum diketahui oleh dinas Pendidikan provinsi Riau, tapi sudah diketahui oleh Dinas Pendidikan kabupaten Rohul.

“Bukan naungan provinsi pak, kami dibawah naungan provinsi sejak tahun 2017, kemarin cuma diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten Rohul saja,” imbuhnya.

Ketika ditanya sanksi apa yang di dapat oleh siswi non muslim tersebut apabila tidak memakai jilbab, umi menegaskan tidak ada sanksi yang di terima oleh siswi tersebut.
“Sanksinya tidak ada pak, siapa yang bilang? Itu kan persetujuan bersama saat masuk awal (sekolah),” kilah Umi.

Sementara itu, Dinas Pendidikan provinsi Riau terkait aturan mewajibkan siswi-siswi non muslim untuk memakai jilbab di SMA negeri, ditemui di ruangannya Kepala Bidang Pembinaan SMA negeri Hafes T mengaku tidak mengetahui informasi tersebut, ia pun mengarahkan wartawan agar konfirmasi ke UPT daerah Rohul saja.

“Aduh saya masih baru (menjabat) di sini coba ke Kepala UPT di Rohul saja ya saya mau sedang rapat, saya belum tau informasi itu,” ujarnya, senin (05/02/2018) sambil berlalu.**(hombing)

1 KOMENTAR

  1. Whats up very nice site!! Guy .. Excellent .. Wonderful
    .. I will bookmark your site and take the feeds additionally?
    I am satisfied to search out so many helpful info
    here within the publish, we need develop more techniques on this regard,
    thanks for sharing. . . . . .

Tinggalkan Balasan