“Kalau Nakhoda Kuranglah Faham, Alamat Kapal Bengkalis Akan Tenggelam”

0
2363

SURAPERSADA.comMencermati dari apa yang terjadi terhadap kondisi  tata kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis saat ini, jika dibandingkan dengan beberapa bait kata  dari lirik lagu  lancing kuning yaitu “ kalau nakhoda  kurang lah paham, alamatlah kapal akan tenggelam” rasanya hampir saja tak jauh beda, jika aspek tersebut di nilai dari sudut pandang  sebagaimana yang tertuang dalam  Undang-Undang RI No 23 tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah, bagian kedua : Asas Penyelenggara Pemerintah Daerah , Pasal 58 menyatakan “Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas: a. kepastian hukum;”.

Pasalnya sejak Amril Mukminin dilantik memimpin Kabupaten Bengkalis sekira tanggal 17 Febuari 2016 s/d saat ini terdapat beberapa kebijakan atau Keputusan yang dibuatnya diduga banyak yang bertolak belakang dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Oleh karenanya dampak yang timbul akibat kebijakan tersebut terindikasi memunculkan ketidak pastian hukum, terjadinya tindakan sewenang-wenang  dan melahirkan rasa keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Kebijakan Bupati Bengkalis yang dinilai bertentangan  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu seperti  Mutasi sekaligus melantik kurang lebih 84 orang Pejabat administrator (eselon III) dan 123 orang pejabat pengawas (eselon IV) pada tanggal 1 September 2016, bahwa berdasarkan ketentuan PP RI No 18 tahun 2016 tentang Prangkat Daeraah yang kemudian ditindak lanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 061/2911/Sj Tahun 2016 Tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah RI  No 18 Thn 2016 Tentang  Perangkat Daerah, pada dictum Kelima Menyatakan “ “Pengisian Pejabat struktur pada Prangkat Daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya PERDA tentang Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah RI  No 18 Thn 2016 Tentang  Perangkat Daerah, Dalam hal terdapat jabatan yang kosong ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (PLt).”

Sementara Perda Kabupaten Bengkalis No 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis,  dinyatakan berlaku  pada tanggal 7 November 2016, sedangkan  mutasi dan pelantikan terhadap 207 orang Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemda Bengkalis telah terlebih dahulu dilakukan oleh Bupati Bengkalis, sehingga kebijakan yang dilahirkan oleh Bupati Bengkalis  ketika itu berlanjut s/d  hari ini hasilnya adalah diduga cacat hukum .

Pada waktu bersamaan juga ikut dilantik Edi Sakura yang sebelumnya merupakan pejabat Fungsiol mantan kepala SMAN 4 Bengkalis serta merta diangkat menjadi Perajab Struktural selaku sekretaris Dinas Pendidikan dan Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis sampai saat ini, bahkan telah diketahui umum bahwa Edi Sakura didugaa merupakn mantan terpidana kasus penganiayaan anak didiknya sesuai tertera data yang tercatat diwebsite SIP Pengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor perkara :  Perkara : 154/PID.SUS /2013/ PN.BKS Tahun 2013 oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hal jika diperhatikan  dari amanat ketentuan UU RI No 5 Tahun 2014 Tentang ASN pasal 69 ayat (2) yang menyatakan “Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas” sesungguhnya edi sakura belumlah layak menduduki jabatan tersebut.

Indikasi tindakan sewenang-wenang yang terjadi, tak cukup berhenti sampai disitu, tepatnya pada tanggal 6 september 2017 belum lama ini sesuai sumber yang diperolehi Media ini, Bupati Bengkalis kembali membuat kebijakan  dengan memutasikan dan melantik  sebanyak 1 Kepala TK, 249 Kepala SD, 67 Kepala SMP, 36 orang Pengawas SD dan Penilik Pendidikan Luar Sekolah (PLS). kemudian dikuti tanggal 7 september 2017 sebanyak 85 pejabat ASN ikut mutasi dan dilantik terdiri dari 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) atau setara eselon II, 42 orang Pejabat Administrator (eselon III) dan 31 Pejabat Pengawas (eselon IV).  Dari pejabat kepala sekolah, Pejabat Tinggi Pratama ( Kepala Dinas), Pejabat Administtrator dan Pejabat Pengawas yang dipindahkan sebagian besarnya yang dipindahkan terjadi penurunan jabatan, semula menduduki jabatan Kepala sekolah Menjadi Guru Biasa dan begitu juga yang terjadi pada 12 pejabat tinggi structural eselon II semula menduduki Jabatan Kepala Dinas dipindahkan menjadi staf biasa, pada hal jika mengacu pada ketentuan PP no 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (4) huruf b menyatakan “pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;”,termasuk dalam kelompok jenis hukuman displin berat. Sedangkan untuk menentukan ada atau tidaknya sesuatu pelanggaran yang dilakukan oleh sesorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Apratur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku harus melalui proses Surat Pemanggilan (SP) perama atau s/d SP 2 oleh pihak yang berwenang, jika memang terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran ringan,sedang maupun pelanggaran berat, barulan sesorang PNS/ASN dikenakan sanksi, namun dari hasil wawancara Media ini terhadap beberapa orang pejabat Fungsional dan Pejabat Tinggi eselon II yang dimutasi belum lama ini yang enggan nama disebut menyatakan bahwa mereka tidak pernah dipanggil untuk diperikasa oleh pejabat yang berwenang jika memang mereka melakukan pelanggaran displin. Bahkan mereka juga mengaku tidak pernah di beri dalam bentuk SP 1 s/d SP. Sehingga mereka merasa bahwa hak-hak mereka selaku ASN yang dilindungi UU merasa telah dirampas oleh pembaut kebijakan.

Kemudian terhadap Kewajiban dan larangan bagi Kepala Daerah yang terindikasi ditabrak  oleh Bupati Bengkalis mengacu pada ketentuan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah yaitu   Pasal 67 huruf b. menyatakan  “menta’ati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;” c.“mengembangkan kehidupan demokrasi;” d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;” e. “menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;” . Kemudian pasal 74 ayat (1).  Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:   huruf a. “membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;” b. “membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”

Fakta yang terjadi  jelas sekali perbuatan yang dilakukan oleh riki rihardi adik kandung amril mukminin ( Bupati Bengkalis) yang menjabat selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Bengkalis pada hari senin tanggal 21 Agustus 2017 yaitu jam kerja terindikasi memimpin sejumlah orang mengahalang-halangi sekelompok masyarakat ingin menyampaikan aspirasi secara resmi ke Kantor DPRD Kabupaten Bengkalis yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemardekaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum, faktanya dibiarkan begitu saja oleh Bupati, begitu juga terhadap Edi Sakura pejabat fungsiaol yang dilantik menjadi Sekretaris dan Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kab.Bengkalis s/d saat ini yang jelas-jelas terindikasi memiliki rekam jejak Jelek ( Mantan terpidana) anehnya dilantik oleh Bupati Bengkalis menduduki jabatan startegis sementara ASN yang tidak memiliki kesalahan malah dihukum setara dengan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan.

Kebijakan kontraversi lainnya yang terindikasi dilakukan oleh Bupati Bengkalis yang berimplikasi pada menibulkan keresahan bagi masyarakat yaitu atas keluarnya Surat Keptusan Bupati Bengkalis Nomor : 248/KPTS/V/2017 tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil, pada tgl 29 Mei 2017 dengan alasan  menyangkut tapal batas antara Desa dan Surat Bupati Bengkalis nomor : 146.4/PMPD-Pemdes/156, hal : Batas wilayah Administrasi, tgl.24 Maret 2017, sementara pijakan sebagai dasar Bupati mengeluarkan kedua surat tersebut hanya mengacu pada surat Kuputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau, Nomor : Kpts.791/XII/1992 Tentang Pendefenitipan Dua Puluh Empat Desa Persiapan Asal Unit-unit Pemukiman Transmigrasi Dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau.

Sedangkan surat Gubernur tersebut tidak dibarengi dengan peta tapal batas antara desa sementara keberadaan Dusun Bandar sari dan dusun air masuk Desa Bandar Jaya yang dipermasalahkan saat ini merupakan bagian dari blok C wilayah transmigarasi  jelas sekali tertera pada sejumlah sertifikat tanah milik masyarakat peserta transmigrasi termasuk dalam wilayah Desa Bandar jaya, bahkan sudah beberapa kali warga dari dusun Bandar Sari dan Dusun Air Masuk melakukan prosesi pemilihan kepala Desa Bandar jaya Defenitip pada era jabatan Bupati sebelumnya.

Menurut tarpan anak dari sikut warga tarnsmigrasi kepada Media ini mengatakan Kalaupun murni terjadi kesalahan menyangkut tapal batas antara Desa Bandar Jaya dengan Desa Lubuk Gaung pada bagian dari wilayah Dusun Bandar Sari dan Dusun air Masuk Desa Bandar Jaya  jika  memang tidak ada udang dibalik batu terkait kepentingan para pihak tertentu untuk menguasi kawasan hutan dijadikan lahan perkebunan dalam areal dusun Bandar sari, sepeatutnya Bupati dalam mengeluarkan  surat keputusan Bupati Bengkalis menyangkut dengan penundaan proses pemilihan kepala Desa Bandar jaya seharusnya berpijak pada peta tapal batas wilayah yang ditentuakan dalam Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bengkalis tentang Pembentukan Desa Bandar jaya, sejalan dengan ketentuan UU RI No.5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan “Pembentukan nama, batas, kewenangan, hak dan kewajiban Desa ditetapkan dan diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.” Dan bukan berpijak pada surat keputusan Gubenur Nomor : Kpts.791/XII/1992, ungkapnya.

Lebih lanjut ia menduga bahwa upaya  penundaan proses pemilihan kepala Desa Bandar jaya dengan alasan terkait tapal batas hanayalah sebuah Modus para pihak tertentu untuk menguasai kawasan hutan  dijadikan lahan perkebunan agar masuk ke dalam wilayah admistrasi Desa Lubug Gaung, sebab pada era buapati sebelumnya diketahui masyarakat telah ada para pihak pengusaha berinisial AT melobi bupati, namun ditolak oleh Bupati, tapi tidak tau malah pada era bupati sekarang bisa jadi begini sehingga memunculkan rasa kesresahan bagi warga masyarakat akibat keluarnya Surat Keputusan Bupati terkait dengan penundaan proses pemilihan kepala desa Bandar jaya. Tuturnya.

Hal lainnnya dampak dari kebijakan Bupati Bengkalis yang delematis berimbas pada kepentingan umum yaitu menyangkut dengan keluarnya  regulasi berupa Peraturan Bupati Bengkalis nomor : 79 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Percepatan Pembanguan dan Penyediaan Invrastruktur Desa Dalam Kabupaten Bengkalis, diundang dan dinyatakan berlaku pada tanggal  25 Agustus 2017 terindikasi asal-asalan/atau sewenang-wenang yang apabila dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Perbub tersebut akan dapat menimbulkan persoalan hukum dan apabila tidak dilaksanakan berimplikasi menjadi penghambat dalam proses pembangunan Desa untuk kepentingan umum.

Contoh yang diungkap oleh salah satu kepala Desa yang enggan namanya dipublikasi, kepada Media ini mengatakan bahwa penyusunan dan penetapan APDEs Desa untuk tahun 2017 dilakukan pada akhir tahun 2016 yaang lalu dan saat ini Aanggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) telah disahkan berdasarkan Perdes. Dalam Perdes masing-masing desa seluruh sekabupaten bengkalis menetapkan salah satu suber perolehan dana APBDes khusus untuk Pembangunan Infastruktur yaitu bersumber dari dana bantuan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui program INBUP ( Instruksi Bupati) sesuai dengan dasar Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 36 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Instruksi Bupati Program Penguatan Infastruktur Perdesaan Kabupaten Bengkalis, sementara berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis No 79 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Percepatan Pembanguanan dan Penyediaan Infastuktur Desa Dalam Kabupaten Bengkalis, yang diundang dan disahkan pada tanggal 25 Agustus 2017 bahwa anggaran dana infastruktur Desa berupa (P3ID) dan bukaan INBUP, sehingga jika Perbup 79 dipakai berarti seluruh perdes tentang APBDes setiap Desa harus di rombak, oleh karena sumber perolehan dana Infastruktur yang tertuang dalam APBDes sudah tidak sesuai lagi. Persoalan yang muncul jika Perdes dirobak akan berimbas pada APBDes yang berjalan berjalan.tutur Kades tersebut seakan bingung

Kemudian masih banyak lagi kebijakan-kebijakan lain yang dilahirkan oleh Bupati Bengkalis sangat membingungkan dan  berimbas luas dirasakan masyarakat seperti apa yang terjadi saat ini mengutip dari stetmen dikeluarkan oleh Plt.Setda Bengkalis disejumlah media masa mengatkan saat ini kas Daerah Kab.Bengkalis Kosong, kemudian menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan APBD Kab.bengkalis tahun ini terjadi dipisit Rp600 milyar hingga Rp700 milyar akan dilakukan rasionalisasi hingga 20% rata-rata.

Melihat dari fakta-fakta yang telah terjadi, seiring waktu berjalan nampaknya nasip Negeri junjungan makin suram dan  tidak tertutup kemungkinan ibart kapal akan tenggelam.**(SLH)