Diduga Ada Permainan, BB Alat Berat Tangkapan BPPHLHK Raib

0
652
Kantor Desa Pematang Duku, Bengkalis

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Satu unit alat berat jenis Excavator merk Hitachi warna orange Zaxis 110 Mf dengan Nomor  HCMATK00000004282 tangkapan Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ((BPPHLHK) ) Wilayah Sumatra tanggal 9 Maret 2019, karena diduga digunakan sebagai sarana merambah ribuan hektar kawasan hutan Gambut areal Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, kini keberadaan Barang Bukti tersebut tak jelas Rimbanya.

Pada saat dilakukan Penangkapan oleh Tim BPPHLHK Wilayah Sumatra yang pimpinan Uliman, SH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil tanggal 9 Maret 2019, barang bukti tersebut di titipkan  kepada Muis Warga Bantan Sari.

Penitipan BB dilakukan pada hari penangkapan itu juga oleh Uliman selaku ketua Tim yang membuat Berita Acara Penitipan Barang Bukti kepada Muis, sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya.

Dalam Berita acara tersebut ditegaskan bahwa, Barang bukti tersebut untuk tidak digunakan dan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. Demikian berita acara penitipan Barang Bukti ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan Sumpah Jabatan. Kemudian ditutup dan ditanda tangani oleh masing-masing petugas, saksi sebagaimana tercantum dibawah ini di BATAM pada tanggal, bualan, tahun seperti tersebut diatas.

Anehnya pada tanggal 22 September 2019 sekira jam 12.30 Wib menurut pengakuan Muis kepada Tim Media ini, Uliman bersama Kepala Desa Pematang Duku mendatangi rumahnya meminta Muis menyerahkan Barang Bukti alat berat yang ia (Uliman) titip kepada Kepala Desa Pematang Duku.

Saat itu, Muis meminta kepada Uliman agar dibuat Berita Acara Pengambilan Titipan Barang Bukti, namun menurut Muis, Uliman tidak bersedia membuat berita acara yang ia minta. Penuturan Muis, Uliman beralasan berita Acara nanti dibuat oleh Kepala Desa Pematang duku saja.

Merasa tidak mampu menepis dalih-dalih yang di berikan oleh Uliman cs, Muis hanya terdiam dan tidak bisa berbuat apa-apa.  Sekira jam 16.00 Wib excavator yang merupakan Barang Bukti tersebut, setelah diperbaiki oleh AAN yang mengaku kepada Tim Media ini, Minggu (22/9) disuruh Hansan untuk memperbaiki exscavator.

Usai diperbaiki, excavator tersebut dibawa dari Desa bantan Sari menju kawasan hutan Desa Pematang Duku dimana tempat terjadinya penangkapan oleh Uliman cs,

Senada dengan keterangan Muis, AAN juga menuturkan bahwa excavator tersebut akan dititipkan di Kantor Kepala Desa Pematang Duku.

Aneh bin ajaib ketika pada tanggal 24 September 2019 sekira jam 15.20 Wib Tim Media ini memantau langsung ke Kantor Kepala Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis, Excafator tersebut tidak ada.

Ketika coba ingin mengkonfirmasi kepala Desa Pematang Duku, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Menurut Sekretaris Desa Pematang Duku (Zul) dirinya tidak mengetahui Excavator yang disebut-sebut ditip dikantor Desa Pematang Duku.

Saat menuju pulang ke Bengkalis tepatnya di Desa Damai Kecamatan Bengkalis secara tidak sengaja  Tim Media ini bertemu dengan Kepala Desa Pematang Duku (Badrun) 24/9.

Crew media ini mencobamenanyakan dimana keberadaan excavator yang merupakan barang bukti dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan itu, menurut Badrun excavator tersebut telah ia titipkan kepada pemilik sebenarnya yaitu Hermanto di areal Perkebunan sekitar Desa Penebal.

Lebih lanjut Badrun beralasan bahwa pada saat exscafator ditangkap oleh Tim Gakum, diakuinya, yang menyewa alat berat tersebut adalah dirinya atas nama Pemerintah Desa Pematang Duku kepada Hermato untuk kepentingan Pembuatan Embung antisipasi Karhutla.

Namun saat penangkapan terjadi, tutur Badrun lagi, alat berat tersebut  sedang istirehat dan tidak ada opratornya.

Saat ditanya siapa nama Oprator  alat berat yang ia sewa, Badrun mengelak dan mengatakan tidak mengenal dan tidak mengetahui namanya.

Informasi dari sejumlah sumber masyarakat yang berhasil dihimpun Media ini menyebutkan, Excavator yang disita oleh Tim  BPPHLHK Sumatra, diduga hampir tiga tahun berada dalam Kawasan Hutan Gambut Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis melakukan kegiatan perambahan kawasan hutan untuk membuka lahan perkebunan Sawit diduga milik si empunya Excavator.

Bahkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) panangkapan Excavator tersebut terdapat 800 hektare kebun sawit yang sudah jadi, sisanya yang belum jadi kurang lebih 400 Hektar.

Dari kebun sawit yang sudah jadi tersebut, menurut sumber yang enggan namanya dipublikasi, diduga milik oknum inisial HRMT sebanyak 400 hektar dan HSN sebanyak 400 hektar. Sementara 400 hektar lagi yang belum sempat dirambah juga diduga atas nama kedua orang tersebut.

“Modus digunakan oleh kedua orang bersangkutan dalam menguasai dan menggarap lahan yang didindikasi masuk dalam kawasan hutan areal konsesi PT. RSL,  yaitu dengan cara menggunakan tameng masyarakat sebagai modus dengan membayar lahan-lahan tersebut senilai tujuh juta per hektar. Lantas kemudian diduga salah seorang oknum dari mantan Kepala Desa Pematang membuat surat tahan berlaku surut yang seakan-akan keluarnya tahun 1997 pada hal surat tanah baru dibuat sekitar tahun 2013,” ujar sumber.**(Solihin)

Tinggalkan Balasan